Kabupaten Madiun merupakan salah satu daerah pionir yang berhasil menerapkan skema Availability Payment untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) dengan ruang lingkup pembangunan, pengoperasian, dan perawatan 7.400 titik APJ. Adapun skema pengembalian investasi yang digunakan dalam proyek ini adalah skema pembayaran ketersediaan layanan atau Availability Payment, yaitu pembayaran yang dilakukan secara berkala kepada Badan Usaha atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria yang disepakati dalam Perjanjian KPBU. Kabupaten Madiun memiliki permasalahan pengelolaan AP sejak lama, termasuk penataan lampu dan distribusi APJ yang tidak merata, minimnya data lampu terpasang dan tingginya angka sambungan APJ ilegal, pertumbuhan lampu swadaya,  ketidaksesuaian data hubung-sambung, jenis lampu merkuri yang memiliki daya besar  dan boros energi, lampu boros energi menggunakan tarif langganan, instalasi APJ yang sering mengancam keselamatan, belum adanya meteran APJ yang terpisah dengan  jaringan PLN, dan perawatan APJ tanpa anggaran yang memadai.

Untuk mengatasi permasalahan klasik menahun, Pemerintah Kabupaten Madiun berinisiatif menggunakan skema KBPU dengan pengembalian investasi dalam bentuk  AP. Ruang lingkup proyek KPBU ini meliputi: (i) desain, pembangunan, pengoperasian,  perawatan APJ baru di ruas jalan yang menjadi lingkup KPBU serta penyerahan aset  di akhir masa kerjasama, (ii) meterisasi seluruh jaringan APJ dalam lingkup KPBU, (iii)  penyediaan layanan lampu dengan teknologi LED, (iv) instalasi kelistrikan APJ termasuk  instalasi jaringan kabel udara dan panel box, (v) pengoperasian dan pemeliharaan  terhadap layanan APJ selama 10 tahun dengan masa konstruksi 1 tahun, serta (vi)  pelayanan penerangan sesuai spesifikasi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.

Proyek ini menelan biaya investasi sebesar Rp90 miliar dengan biaya operasi dan pemeliharaan mencapai Rp1,4 miliar. Dengan besaran biaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun membayar AP sejumlah Rp20,8 miliar per tahun selama masa  operasi (10 tahun). Proyek ini secara finansial layak, dengan IRR proyek sebesar 10,66% dan IRR ekuitas sebesar 13,12%. Proyek ini mendapatkan jaminan infrastruktur dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Dengan skema AP, terdapat sejumlah risiko yang ditransfer kepada BUP dan juga terdapat sebagian yang masih harus ditanggung PJPK dengan menggunakan prinsip alokasi risiko yang efisien, yaitu risiko dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikan. Dengan dipenuhinya prinsip ini diharapkan tercapai value for money bagi pemerintah. 

Proses pelaksanaan proyek KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Madiun hingga penandatanganan pada 21 September 2022 memakan waktu kurang lebih dua tahun. Studi pendahuluan telah disusun pada kuartal pertama tahun 2020, dan meskipun umumnya proses penandatanganan memerlukan waktu tiga bulan, dalam proyek ini waktu menuju financial close dipercepat menjadi hanya 20 hari kerja karena skala dan nilai pembiayaan yang relatif kecil dibandingkan proyek KPBU pada umumnya. Proyek ini memiliki sejumlah keunikan, seperti nilai investasi yang relatif kecil dengan kompleksitas teknis dan skema pengembalian investasi yang sederhana.

Dalam proses pelelangannya, kriteria utama bukanlah nilai terendah dari availability payment, melainkan jumlah titik PJU terbanyak yang dapat ditawarkan oleh peserta. Selain itu, seluruh proses transaksi dilaksanakan secara mandiri oleh PJPK tanpa fasilitasi pihak eksternal, dan konstruksi dilaksanakan lebih dahulu sebelum financial close, sesuai dengan Permen Bappenas Nomor 2 Tahun 2020. Keberhasilan proyek KPBU APJ Madiun juga didukung oleh sinkronisasi yang kuat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diwujudkan melalui pembagian tugas yang jelas di setiap tahapan proyek.

Hal ini menghasilkan proses yang efisien dengan pengendalian kualitas yang baik. Pemahaman para dinas terkait terhadap skema KPBU juga cukup baik karena adanya partisipasi aktif dalam program capacity building dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya melalui Kantor Bersama KPBU. Selain tiga faktor kunci keberhasilan tersebut, keberhasilan proyek ini juga ditopang oleh harmonisasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Pemerintah Kabupaten Madiun secara aktif melibatkan DPRD dalam setiap tahapan KPBU, sehingga proses penganggaran availability payment dapat berjalan dengan lancar.

 

Sumber:

1.     Pemerintah Kabupaten Madiun, Laporan NUF https://www.ahlikpbuindonesia.or.id/berita-dan-kegiatan/key-success-kpbu-alat-penerangan-jalan-apj-kabupaten-madiun/

 

2.     https://kpbu.kemenkeu.go.id/berita/read/1569/proyek-kpbu-apj-resmi-beroperasi-7-459-titik-lampu-siap-terangi-kabupaten-madiun